__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua.

Pernyataan ini disampaikan Yusril untuk meluruskan informasi publik terkait penugasan Gibran dalam percepatan pembangunan Papua yang sebelumnya ramai diberitakan seolah-olah Wapres akan pindah kantor ke Papua.

“Yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), yang diketuai oleh Wakil Presiden. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi pindah ke sana,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Wapres Gibran tetap berkantor di Ibu Kota Negara, sesuai amanat konstitusi. Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden secara konstitusional tidak dapat dipisahkan, dan keduanya harus tetap berada di pusat pemerintahan.

Penugasan kepada Gibran sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua, menurut Yusril, berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam pasal tersebut diatur tentang pembentukan badan khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

“Struktur dan personalia Badan Khusus ini dapat ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah apabila dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan Papua,” tambah Yusril.

Sebagai bagian dari operasionalisasi badan tersebut, kantor sekretariat BP3OKP akan ditempatkan di Jayapura, Papua, guna menjadi pusat koordinasi dan administrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, keberadaan kantor tersebut tidak mengubah posisi konstitusional Wapres yang tetap berkedudukan di Jakarta.

“Wapres dan para menteri dapat berkantor di sekretariat tersebut jika sedang berada di Papua. Namun, ini bukan berarti mereka akan pindah kantor ke sana,” tegas Yusril.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik terkait posisi dan peran Wakil Presiden dalam kerangka percepatan pembangunan Papua.

Yusuf Wicaksono

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie