HARIAN NEGERI, Sorong - Isu mengenai kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Cendrawasih Opset dan Mahkota Burung Cendrawasih yang dilakukan oleh tim gabungan di Jayapura, Provinsi Papua, menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat Papua.
Kepala BBKSDA Papua Barat Daya, Genman Suhefti Hasibuan dalam konferensi pers di ruang kerjanya mengatakan, bahwa kejadian di Jayapura adalah murni untuk menegakan aturan dan tidak ada sedikit pun niat untuk menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua.
"Atas kejadian tersebut, Kepala Besar KSDA Papua telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, selanjutnya Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal KSDAE juga telah menyampaikan hal yang sama secara terbuka. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi kami agar dalam setiap langkah pengambilan keputusan di lapangan, juga mengedepankan pertimbangan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh," ujar Genman, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan bahwa konservasi cenderawasih dapat sejalan dengan penghormatan terhadap budaya Papua. Burung cenderawasih bukan hanya keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga simbol dan kebanggaan masyarakat Papua yang harus dijaga bersama.
"Kami Balai Besar KSDA Papua Barat Daya di Kota Sorong terus menerus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan dialog dengan lembaga adat, MRP, serta tokoh masyarakat setempat, untuk memperkuat pemahaman bersama dalam merumuskan mekanisme yang lebih baik ketika menangani barang bukti satwa liar yang memiliki nilai budaya, dan dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati di wilayah Papua," terangnya.
Dirinya berharap, semangat untuk melestarikan Burung Cendrawasih tetap terjaga hingga anak cucu generasi mendatang.
Fungsi BBKSDA adalah melindungi Burung Cendrawasih yang terancam punah
Kepal Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat Daya Genman Suhefti Hasibuan mengatakan, pihaknya memiliki tugas diataranya adalah menyelenggarakan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya di kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Wisata Alam, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar di dalam dan diluar kawasan konservasi.
"Jadi dalam menyelenggarakan tugas tersebut, kami mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan Undang- Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.
Ditambahkan Genman, sesuai dengan PerMen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada 8 (delapan) tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, dimana salah satu jenis satwa yang dilindungi adalah Burung Cendrawasih yang populasinya di alam terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan illegal.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami