Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, pada . Kebijakan ini mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi pekerja di berbagai sektor. Peringatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Juga hadir Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja. Ia menyampaikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diumumkan merupakan "kado baru" bagi pekerja Indonesia pada peringatan May Day ini.

"Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam satu tahun terakhir adalah untuk membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh," ujarnya. Kebijakan baru tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 mengenai Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Dalam kesempatan ini, aktivis pekerja Marsinah juga ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Selain itu, pemerintah mempertegas pembatasan alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026. Pemerintah juga melanjutkan berbagai kebijakan perlindungan sosial yang telah berjalan sejak tahun 2025, seperti kenaikan Upah Minimum yang signifikan dan pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi serta kurir online.

Diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja Bukan Penerima Upah juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Selain itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah selama 6 bulan, disertai akses pelatihan kerja. Program pelatihan vokasi dan produktivitas juga diperluas, termasuk pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pelatihan Ahli K3 gratis.

Pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.