HARIAN NEGERI, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyusun aturan terkait penggunaan naming rights infrastruktur miliknya sebagai bagian dari transformasi Jakarta menjadi kota global, modern, dan terbuka.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan, "Kita akan membuat aturan yang lebih rinci dan detail terkait naming rights ini. Jakarta sebagai kota global harus membuka diri terhadap berbagai hal."
Pramono menekankan pentingnya menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam penggunaan naming rights tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa naming rights tidak boleh merusak estetika Kota Jakarta.
"Naming rights yang diberikan tidak boleh mengganggu keindahan kota. Kami akan mengatur hal tersebut dengan baik," tambahnya.


Komentar