HARIAN NEGERI, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat pemerintah yang terjerat kasus korupsi. Pesan itu disampaikan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, menanggapi permintaan amnesti dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
“Presiden sudah berkali-kali menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, sepenuhnya kita serahkan kepada proses penegakan hukum,” ujar Hasan di Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Sabtu (23/8).
Hasan menambahkan, sejak awal menjabat, Prabowo rutin mengingatkan menteri hingga wakil menteri di Kabinet Merah Putih agar bekerja untuk rakyat dan tidak berani melakukan praktik korupsi. Ia mengajak publik untuk menunggu jalannya proses hukum terhadap Noel, sapaan Immanuel Ebenezer yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum agar semua bisa terang benderang,” imbuh Hasan.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi memberhentikan Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan itu ditandatangani hanya beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Noel pada Jumat siang (22/8).
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menjelaskan langkah cepat tersebut mencerminkan ketegasan Presiden dalam menjaga integritas kabinetnya.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya. Selanjutnya, seluruh proses hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya. Presiden berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pejabat negara,” kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan kembali komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi. “Sekali lagi, Presiden benar-benar ingin kita semua bekerja keras untuk memberantas tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Noel menjadi pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam 10 bulan pemerintahan Prabowo. Ia ditangkap bersama sepuluh orang lain dalam operasi KPK di Jakarta, Kamis (21/8).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo. Ia juga menegaskan dirinya tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan serta menolak tudingan terlibat pemerasan. Dengan alasan itu, Noel berharap masih bisa memperoleh amnesti dari Kepala Negara.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami