HARIAN NEGERI - Jakarta, Pengacara sekaligus Ketua PB PII Bidang Hukum dan HAM, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., mengkritik kinerja penyidik dan kepolisian daerah yang menangani polemik video bermuatan asusila yang diduga melibatkan Bupati Limapuluh Kota.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Penyidik tidak boleh terburu-buru menyimpulkan suatu perkara, apalagi dalam kasus yang kompleks dan sensitif seperti ini. Setiap pernyataan kepada publik harus didasarkan pada proses pembuktian yang sah, bukan asumsi atau narasi yang belum terverifikasi,” ujar Gusti saat dimintai keterangan.
Ia menyoroti pernyataan aparat yang menyebut video tersebut sebagai hasil rekayasa sebelum adanya pembuktian forensik digital yang transparan dan dapat diuji secara independen. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses hukum tidak berjalan secara objektif.
“Dalam KUHAP jelas bahwa penyidikan harus berbasis alat bukti yang sah. Uji forensik digital yang independen seharusnya menjadi dasar utama sebelum menarik kesimpulan. Jika tidak, ini berisiko mencederai prinsip due process of law,” katanya.
Gusti menegaskan bahwa aparat penegak hukum, termasuk penyidik di tingkat Polres, harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani perkara, terlebih yang memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik.
“Penyidik harus berdiri di atas kepentingan hukum dan keadilan, bukan kepentingan lain. Jangan sampai ada kesan bahwa penanganan perkara diarahkan untuk melindungi pihak tertentu atau membentuk opini publik,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap tahapan dalam proses penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga penetapan kesimpulan, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Proses hukum itu ada koridornya. KUHAP sudah memberikan pedoman yang jelas. Jika prosedur ini diabaikan, maka bukan hanya perkara yang bermasalah, tetapi juga legitimasi penegakan hukum itu sendiri,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus yang memiliki dimensi digital, keterlibatan ahli forensik independen menjadi sangat penting untuk memastikan keabsahan alat bukti elektronik.
“Perbedaan pandangan di ruang publik harus dijawab dengan pembuktian ilmiah, bukan klaim sepihak. Ini penting agar tidak terjadi bias dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Menurut Gusti, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh transparansi dan konsistensi dalam menjalankan prosedur hukum.
“Jika prosesnya benar, maka apapun hasilnya akan lebih mudah diterima publik. Namun jika prosesnya cacat, maka hasilnya akan selalu dipertanyakan,” tuturnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa tujuan utama dari penegakan hukum adalah keadilan, bukan sekadar penyelesaian perkara secara formal.
“Hukum tidak boleh dijalankan untuk memenuhi kepentingan tertentu, baik politik maupun institusional. Hukum harus berdiri untuk keadilan. Itu yang harus menjadi komitmen utama penyidik dalam menangani kasus ini,” tutup Gusti dengan tegas.


Komentar