HARIAN NEGERI - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam (SDA) strategis ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Komoditas SDA strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional," dijelaskan dalam Pasal 1.
Dalam Pasal 2 ditegaskan bahwa pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis. Penetapan komoditas tersebut dilakukan secara bertahap dan untuk tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).
Kemudian, penetapan komoditas SDA strategis lainnya dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian untuk komoditas SDA strategis nonpangan atau Menko Bidang Pangan untuk komoditas SDA strategis pangan.
Rapat tersebut dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. "Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," bunyi ketentuan Pasal 3 ayat (1). Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa tata kelola ekspor ini dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis; pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini ditegaskan juga bahwa pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan terkait investasi, divestasi, dan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 5 PP 24/2026 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026 ini..


Komentar