HARIAN NEGERI - Sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim menyediakan tautan pendaftaran resmi untuk berbagai program bantuan sosial pemerintah—seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Penerima Manfaat (KPM), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)—beredar luas dalam beberapa hari terakhir.

Unggahan tersebut menampilkan rincian nominal bantuan yang cukup besar untuk berbagai kategori penerima, mulai dari ibu hamil hingga pelajar. Narasi ini berpotensi menyesatkan masyarakat yang berharap memperoleh dukungan sosial dari pemerintah.

Hasil Cek Fakta

Tim Cek Fakta Harian Negeri melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dengan memeriksa prosedur resmi penyaluran bantuan sosial di Indonesia.

Berdasarkan hasil verifikasi, mekanisme pendaftaran program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT tidak dilakukan melalui tautan yang disebarkan secara bebas di media sosial. Program tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial Republik Indonesia dan menggunakan sistem pendataan terpadu yang diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.

Pendataan calon penerima bantuan dilakukan melalui sistem basis data sosial nasional yang dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam mekanisme ini, masyarakat tidak dapat secara mandiri mendaftar melalui tautan daring yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

Penelusuran Redaksi juga menemukan bahwa nominal bantuan yang dicantumkan dalam unggahan viral tersebut tidak sesuai dengan skema bantuan yang telah ditetapkan pemerintah. Perbedaan angka tersebut menunjukkan adanya manipulasi informasi untuk menarik perhatian pengguna media sosial.

Selain itu, analisis teknis terhadap tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut menunjukkan bahwa halaman tersebut tidak menggunakan domain resmi pemerintah seperti .go.id. Sebaliknya, tautan tersebut mengarah ke situs yang berpotensi mengumpulkan data pribadi pengguna secara tidak sah, sebuah pola yang sering ditemukan dalam praktik penipuan digital atau phishing.

Kesimpulan

Klaim mengenai pendaftaran bantuan sosial PKH, KPM, dan BPNT melalui tautan yang beredar di media sosial merupakan informasi yang tidak benar dan berpotensi sebagai modus penipuan digital.

Informasi semacam ini berisiko merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan yang sedang membutuhkan bantuan pemerintah. Selain berpotensi menimbulkan harapan palsu, tautan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mencuri data pribadi pengguna.

Masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terkait bantuan sosial melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs atau media sosial resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia atau melalui pemerintah daerah setempat. Publik juga diimbau untuk tidak mengklik tautan mencurigakan yang menjanjikan bantuan dengan nominal besar tanpa sumber yang jelas.

Peningkatan literasi digital menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam berbagai bentuk penipuan daring yang memanfaatkan isu bantuan sosial.


Sumber rujukan: Data Asli