__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Yogyakarta - Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus peneliti Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS), Dr. Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum., resmi menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam ujian promosi doktoral yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (17/5).

Bertempat di Auditorium Lantai 4 FH UII, ujian terbuka tersebut dihadiri oleh tujuh penguji, dengan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai ketua penguji, serta promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan co-promotor Dr. Saifudin, S.H., M.Hum.

Dalam pemaparan disertasinya yang berjudul “Penataan Regulasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta Menuju Tata Kelola yang Efektif,” Ainun, sapaan akrabnya, menyoroti pentingnya reformulasi sistem regulasi agar sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan mendukung pertumbuhan dunia usaha pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.

“Penataan regulasi sangat krusial dalam memperkuat iklim investasi, namun tetap harus menjunjung otonomi daerah dan prinsip keadilan,” ujarnya dalam presentasi yang berlangsung selama 10 menit.

Menurut hasil penelitiannya, Ainun menemukan bahwa distribusi kewenangan, struktur administrasi, dan infrastruktur regulasi, terutama sumber daya manusia dan sarana pendukung memiliki pengaruh signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan perizinan di tingkat daerah. Ia menekankan perlunya sentralisasi pada sektor-sektor berisiko tinggi dan berbasis teknologi, tetapi di saat yang sama mendorong pemberdayaan pemerintah daerah untuk sektor-sektor strategis lokal.

“Ketidaktepatan waktu serta respons regulasi yang rendah mengindikasikan masih lemahnya harmonisasi hukum di tingkat pusat dan daerah,” jelasnya.

Ainun merekomendasikan penyelarasan regulasi antara pusat dan daerah, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peninjauan ulang Pasal 174 UU Cipta Kerja. Ia juga mendorong penyusunan norma teknis yang adaptif dan koordinasi antarlembaga yang lebih sederhana demi menciptakan tata kelola perizinan yang adil dan efisien.

Sepanjang ujian, Ainun dinilai mampu mempertahankan argumen-argumen akademiknya dengan baik dan menjawab seluruh pertanyaan dari dewan penguji secara lugas. Dengan kelulusan ini, ia resmi menjadi doktor hukum ke-185 dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum UII dengan sistem pembelajaran terstruktur.

Ucapan selamat disampaikan oleh promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, yang juga mendoakan agar keilmuan yang diraih dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan penguatan nilai-nilai hukum di masyarakat.

“Terima kasih saya ucapkan kepada suami, keluarga, dan teman-teman yang telah mendukung perjalanan akademik ini,” ucap Ainun penuh haru usai dinyatakan lulus.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie