HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan 31 Mei 2026 sebagai batas akhir penurunan kabel udara di seluruh wilayah kota. Proses penertiban masih berjalan, namun sebagian operator jaringan dinilai belum merespons imbauan resmi.
Pemkot Bandung mempertegas penataan kabel udara yang dinilai semrawut dan berisiko. Deadline tersebut akan diikuti tindakan tegas jika tidak dipatuhi oleh para operator jaringan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, menyampaikan surat teguran pertama telah dikirimkan kepada seluruh operator sebagai langkah awal penertiban.
Henryco menegaskan bahwa penegakan aturan tidak berhenti pada teguran pertama. Teguran kedua akan dilayangkan bulan April dan teguran ketiga pada Mei 2026 sebelum tindakan pemutusan kabel dilakukan.
Penertiban kabel udara bertujuan memperbaiki tampilan kota, mengurangi potensi bahaya, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta pekerja teknis. Kasus kabel menjuntai sebelumnya di Jalan Diponegoro menjadi peringatan serius bagi pemkot.
Henryco menekankan pentingnya koordinasi operator jaringan untuk mematuhi aturan guna menciptakan kota yang lebih aman, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.


Komentar