Penulis: Intan Prasetyowati [Nim: 241011550045, Kelas: 003PPKe01, Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara, Prodi: PPKn, Universitas Pamulang]
Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu instrumen utama dalam negara demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemilu menjadi sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan perkembangan sistem politik yang berlaku. Namun, perjalanan pemilu di Indonesia menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara era Orde Baru dan era Reformasi.
Menurut pandangan penulis, pemilu tidak hanya dapat dinilai dari terlaksananya proses pemungutan suara, tetapi juga harus dilihat dari tingkat kebebasan, keadilan, transparansi, serta kesempatan yang sama bagi seluruh peserta. Oleh karena itu, perbandingan antara pemilu pada masa Orde Baru dan era Reformasi menjadi penting untuk memahami perkembangan demokrasi Indonesia.
Baca Juga :
MENJAGA HAK DAN MENJAGA MARTABATPada masa Orde Baru (1966–1998), pemilu memang diselenggarakan secara rutin setiap lima tahun. Namun, dalam praktiknya terdapat berbagai keterbatasan yang menyebabkan pemilu belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi. Pemerintah saat itu memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap jalannya pemilu. Partai politik disederhanakan menjadi tiga peserta, yaitu Golkar, PPP, dan PDI. Kondisi ini membuat kompetisi politik menjadi kurang seimbang karena Golkar memperoleh dukungan yang sangat kuat dari aparatur negara.
Salah satu studi kasus yang sering dibahas adalah Pemilu 1997. Pada pemilu tersebut, Golkar kembali memenangkan pemilu dengan perolehan suara yang sangat dominan. Banyak pengamat menilai bahwa dominasi tersebut tidak hanya disebabkan oleh dukungan masyarakat, tetapi juga karena adanya keterlibatan birokrasi dan keterbatasan ruang gerak partai oposisi. Akibatnya, pemilu pada masa itu lebih dipandang sebagai sarana legitimasi kekuasaan daripada mekanisme pergantian kepemimpinan yang kompetitif.
Dari perspektif hukum tata negara, kondisi tersebut menunjukkan bahwa prinsip kedaulatan rakyat belum berjalan secara optimal. Meskipun pemilu dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu, kebebasan politik masyarakat masih terbatas. Kritik terhadap pemerintah sering kali mengalami hambatan, sementara kebebasan pers dan kebebasan berpendapat belum sepenuhnya terjamin.
Perubahan besar terjadi setelah Reformasi 1998. Tuntutan masyarakat terhadap demokrasi mendorong lahirnya berbagai perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa dampak yang sangat besar terhadap pelaksanaan pemilu. Salah satu perubahan penting adalah dibentuknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lebih independen serta dibukanya kesempatan yang luas bagi partai politik untuk mengikuti pemilu.
Era Reformasi menghadirkan pemilu yang lebih kompetitif dan terbuka. Masyarakat memiliki kebebasan yang lebih besar dalam menentukan pilihan politiknya. Selain itu, pemilihan presiden secara langsung sejak tahun 2004 menjadi tonggak penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia karena rakyat dapat memilih pemimpinnya secara langsung tanpa melalui perwakilan lembaga tertentu.
Sebagai studi kasus pada era Reformasi, Pemilu 2019 menjadi contoh yang menarik. Pemilu tersebut merupakan pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dalam satu waktu. Dari sisi demokrasi, pemilu ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat serta semakin kuatnya peran teknologi informasi dalam proses kampanye dan pengawasan. Namun, pemilu tersebut juga menghadapi berbagai tantangan seperti penyebaran hoaks, polarisasi politik, dan beban kerja penyelenggara yang sangat berat.
Menurut penulis, Pemilu 2019 menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia telah berkembang jauh dibandingkan masa Orde Baru. Meskipun demikian, masih terdapat berbagai persoalan yang perlu diperbaiki. Kebebasan politik yang luas harus diimbangi dengan pendidikan politik yang baik agar masyarakat mampu menggunakan hak pilihnya secara bijaksana. Selain itu, penegakan hukum pemilu harus dilakukan secara tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Jika dibandingkan secara keseluruhan, pemilu pada era Reformasi lebih mencerminkan prinsip negara demokrasi dibandingkan era Orde Baru. Pada masa Reformasi terdapat kompetisi yang lebih terbuka, kebebasan berpendapat yang lebih luas, serta kesempatan yang lebih setara bagi peserta pemilu. Namun, demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan semata. Demokrasi juga memerlukan integritas penyelenggara, kedewasaan politik masyarakat, serta kepatuhan terhadap hukum.
Sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia perlu terus memperkuat kualitas pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Reformasi politik yang telah dicapai harus dijaga agar tidak mengalami kemunduran. Dengan demikian, pemilu tidak hanya menjadi kegiatan rutin lima tahunan, tetapi benar-benar menjadi mekanisme untuk menghasilkan pemerintahan yang legitim, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
KESIMPULAN
Pemilu di era Orde Baru dan era Reformasi menunjukkan dua karakter yang berbeda. Era Orde Baru ditandai oleh stabilitas politik tetapi dengan tingkat kompetisi yang terbatas, sedangkan era Reformasi menghadirkan kebebasan politik yang lebih luas meskipun disertai berbagai tantangan baru.
Dari perspektif hukum tata negara, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia terus bergerak menuju sistem demokrasi yang lebih matang, meskipun masih memerlukan berbagai perbaikan untuk mewujudkan pemilu yang benar-benar jujur, adil, dan berkualitas.
Daftar Pustaka
- Asshiddiqie, Jimly. 2019. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
- Budiardjo, Miriam. 2015. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Aspinall, Edward dan Marcus Mietzner. 2019. Democracy in Indonesia: From Stagnation to Regression?


Komentar