Penulis: Intan Prasetyowati [Tugas Mata kuliah HAM, Kelas 003PPKe01, Prodi PPKn, Universitas Pamulang]

Hak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya berbicara tentang kebebasan berpendapat atau hak politik, tetapi juga tentang bagaimana negara melindungi kelompok yang paling rentan, yaitu perempuan dan anak. Dalam konteks Indonesia saat ini, saya berpendapat bahwa perlindungan HAM bagi perempuan dan anak telah mengalami kemajuan dari sisi regulasi, namun masih menghadapi tantangan serius dalam implementasinya. 

Banyaknya kasus kekerasan yang terus muncul menunjukkan bahwa keberhasilan HAM tidak dapat diukur hanya dari banyaknya undang-undang yang dimiliki, tetapi dari sejauh mana hak-hak tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menunjukkan komitmen melalui berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penguatan perlindungan anak, serta peningkatan layanan pengaduan bagi korban. Kehadiran regulasi tersebut merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang paling rentan mengalami pelanggaran HAM.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekolah, pesantren, keluarga, maupun ruang digital masih sering diberitakan. Demikian pula kasus kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, perundungan (bullying), perdagangan manusia, hingga kekerasan berbasis gender secara online. Fenomena ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap hak perempuan dan anak tidak hanya datang dari ruang publik, tetapi juga dari lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan.

Menurut pandangan saya, persoalan utama bukan lagi pada kurangnya aturan hukum, melainkan pada lemahnya implementasi dan budaya perlindungan. Banyak korban yang masih takut melapor karena khawatir mendapat stigma sosial. Tidak sedikit pula masyarakat yang masih menyalahkan korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Akibatnya, banyak kasus yang tidak terungkap dan korban tidak memperoleh keadilan yang seharusnya menjadi bagian dari hak asasi mereka.

Perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan HAM. Anak-anak kini sangat mudah mengakses internet, namun belum semuanya memiliki literasi digital yang memadai. Akibatnya, mereka rentan menjadi korban eksploitasi, penipuan, cyberbullying, maupun kekerasan seksual berbasis elektronik. Negara perlu memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak justru menjadi sarana pelanggaran HAM terhadap kelompok rentan.

Saya juga melihat bahwa pendidikan HAM di Indonesia masih perlu diperkuat. Selama ini HAM sering dipahami sebatas teori dalam mata pelajaran atau perkuliahan. Padahal, nilai-nilai HAM harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat. Anak perlu diajarkan untuk menghargai diri sendiri dan orang lain, sementara orang dewasa perlu memahami bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum.

Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki peran yang sangat penting. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara cepat, profesional, dan berperspektif korban. Ketika proses hukum berjalan lambat atau korban merasa tidak dilindungi, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan HAM akan menurun. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparat serta penguatan layanan pendampingan psikologis dan hukum perlu menjadi prioritas.

Apabila ditanya apakah HAM sudah berjalan di Indonesia, maka jawaban saya adalah sudah berjalan, tetapi belum optimal. Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang cukup kuat dan berbagai lembaga yang bertugas melindungi HAM. Namun, masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. HAM belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Ke depan, perlindungan perempuan dan anak harus menjadi agenda bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Keluarga harus menjadi ruang aman pertama bagi anak. Sekolah harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Media harus lebih sensitif terhadap hak-hak korban. Masyarakat juga perlu berani melaporkan setiap bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungannya.

Sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi HAM, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perempuan dan anak dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan. Keberhasilan HAM bukan hanya terlihat dari isi undang-undang, melainkan dari kemampuan negara dan masyarakat dalam menghadirkan rasa aman, keadilan, dan perlindungan yang nyata bagi seluruh warga negara. Inilah pekerjaan besar yang masih harus terus diperjuangkan bersama.