Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tidak hanya mendampingi pekerja saat kehilangan pekerjaan, tetapi juga membantu mereka dalam transisi kembali ke pasar kerja.
Menurut Yassierli, penguatan JKP sangat penting di tengah perubahan cepat dalam dunia kerja. Transformasi teknologi dan penyesuaian struktur industri memerlukan sistem perlindungan yang memberikan kepastian serta dukungan bagi pekerja untuk bangkit kembali. "Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit.
Program JKP menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut dengan dukungan nyata agar mereka dapat segera kembali bekerja," jelas Yassierli dalam keterangannya. Menaker menambahkan, JKP dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja selama masa pencarian kerja baru. Melalui program ini, peserta berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas atas upah yang dihitung sebesar Rp 5 juta.
Selain bantuan tunai, peserta juga mendapatkan akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, dan konseling ketenagakerjaan untuk mempercepat penyerapan kembali di pasar kerja. Untuk meningkatkan daya saing, peserta JKP juga dapat mengikuti pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp 2,4 juta, yang ditujukan untuk reskilling atau upskilling sesuai kebutuhan industri saat ini. Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai layanan ketenagakerjaan digital yang terintegrasi.
Masyarakat dapat mengakses pelatihan vokasi, layanan karier, dan informasi lowongan kerja dengan lebih mudah dan transparan. Yassierli menekankan bahwa perlindungan sosial harus sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. "Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga kompetensi yang relevan untuk menghadapi dinamika industri," katanya.
Untuk mendukung efektivitas program, pemerintah mengingatkan perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, guna menjaga hak-hak pekerja saat kehilangan pekerjaan.


Komentar