HARIAN NEGERI, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, didakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tindakan Lembong mencapai Rp 515,4 miliar, bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (6/3/2025), jaksa mengungkapkan bahwa Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, telah mengeluarkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ungkap jaksa.
Persetujuan impor tersebut diterbitkan sebagai bagian dari penugasan untuk pembentukan stok gula dan menjaga stabilitas harga gula.
Namun, proses tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai, termasuk tidak adanya rapat koordinasi antar kementerian.
Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami