__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) operasional TNI AL kepada Pertamina yang mencapai angka triliunan rupiah. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), Ali meminta agar tunggakan tersebut dapat diputihkan karena telah mengganggu kegiatan operasional Angkatan Laut.

"Untuk bahan bakar, memang masih sangat terbatas. Kemarin ada tunggakan bahan bakar Rp2,25 triliun dan saat ini kami sudah dikenakan utang baru sebesar Rp3,2 triliun. Ini sebenarnya tunggakan," ujar Ali di hadapan anggota dewan.

Ali menegaskan bahwa persoalan tunggakan ini berdampak serius pada kesiapan operasional TNI AL. Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah untuk menghapuskan beban tersebut.

"Ini sangat mengganggu kegiatan operasional, dan harapannya masalah bahan bakar ini bisa diputihkan," tambahnya.

Selain itu, Ali mendorong agar pengelolaan kebutuhan bahan bakar dapat dipusatkan di Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk efektivitas dan efisiensi.

"Harapannya, masalah bahan bakar nanti diatur dan terpusat oleh Kemhan," katanya.

Ali juga menjelaskan pentingnya penggunaan bahan bakar bagi kapal-kapal TNI AL. Menurut dia, bahkan saat kapal dalam keadaan diam, mesin tetap harus hidup untuk menjaga sistem pendingin udara (AC) dan perangkat elektronik di dalam kapal agar tidak rusak.

"Diesel kapal tetap harus hidup walaupun tidak bergerak. Kalau AC dimatikan, peralatan elektronik bisa rusak. Ini bahayanya," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ali turut menyoroti harga bahan bakar yang masih menggunakan skema harga industri. Ia berharap ke depan harga BBM untuk operasional Angkatan Laut bisa dialihkan menjadi skema subsidi guna meringankan beban anggaran.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie