__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pati, Sudewo (SDW), termasuk salah satu pihak yang diduga menerima dana terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA).

"Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

Budi menambahkan KPK membuka peluang untuk memanggil Sudewo sebagai saksi, tergantung kebutuhan penyidik. “Jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumahnya.

Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut, termasuk Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Melisa Ahci

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie