HARIAN NEGERI, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait produksi dan eksploitasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Nilai kerugian negara diperkirakan menembus Rp500 miliar.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari sejumlah pejabat perusahaan tambang. Mereka adalah Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Saskya Hussy sebagai General Manager PT Inti Bara Perdana, Julius Soh yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, serta Sutarman yang merupakan Direktur PT Tunas Bara Jaya.
“Penetapan tersangka dilakukan malam ini setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, dikutip dari laman Antara News, Rabu (23/7) malam.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam aktivitas pengelolaan dan eksploitasi tambang batu bara yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, tindakan mereka telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku langsung ditahan di sejumlah lokasi berbeda. Bebby Hussy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Sementara itu, Saskya Hussy dan Sutarman dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu. Adapun Julius Soh dan Agusman menjalani penahanan di Lapas Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Penetapan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kejati Bengkulu Nomor: PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum serius selama proses eksplorasi tambang.
Kasi Penyidikan Pidsus Danang Prasetyo menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran strategis dalam dua perusahaan tambang tersebut. Meski demikian, detail peran individu masih didalami.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 dan 55 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan penyertaan dalam tindak pidana.
“Para tersangka disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara besar. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional,” tegas Ristianti.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami