Morowali–Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan terhadap penerapan Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 1 hingga 3 September 2025 ini menyasar Perusahaan Pengelola Kawasan PT IMIP beserta tenant-tenant di dalamnya.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan TKA di kawasan industri berjalan sesuai regulasi, serta memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Ia menegaskan, Kemnaker di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sangat concern terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia,” ujar Rinaldi, Rabu (3/9/2025).
Rinaldi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan masih adanya beberapa tenant yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen pengesahan RPTKA atau hanya menggunakan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20. Kondisi ini dinilai belum sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
“Atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Rinaldi pun menyampaikan apresiasinya atas dukungan manajemen PT IMIP yang telah memberikan akses penuh dalam jalannya pemeriksaan. Selain itu, Ia juga Kembali menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya menciptakan kepastian hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat lahir hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan di dalam kawasan IMIP semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA, sehingga dapat menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Biro H
TERPOPULER:
Tinjau Arus Balik di Bakauheni, Dirut ASDP: Terapkan Skema Bongkar Tanpa Muat Saat Puncak
Menhub dan Wamenhub Intens Tinjau Langsung Pelabuhan Ciwandan: Kawal Angkutan Lebaran 2026
Kunjungan ke Bakauheni, BPH Migas: Pastikan Ketersediaan BBM Demi Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026
[SALAH] Jokowi Larang Purbaya Adakan Koperasi Merah Putih
Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
[SALAH] Prabowo dan Puan Setuju China Kelola Tanah Bekas Bencana
[SALAH] Prabowo Tunjuk Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok jadi Pimpinan KPK
[SALAH] Jembatan Penghubung Arab Saudi–Bahrain Dibom Iran
[SALAH] Iran Berhasil Mengamankan Pasukan Delta Force AS Penculik Presiden Venezuela
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Lowongan Ombudsman 2026
Tinjau Arus Balik di Bakauheni, Dirut ASDP: Terapkan Skema Bongkar Tanpa Muat Saat Puncak
Menhub dan Wamenhub Intens Tinjau Langsung Pelabuhan Ciwandan: Kawal Angkutan Lebaran 2026
Kunjungan ke Bakauheni, BPH Migas: Pastikan Ketersediaan BBM Demi Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026
[SALAH] Jokowi Larang Purbaya Adakan Koperasi Merah Putih
Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
[SALAH] Prabowo dan Puan Setuju China Kelola Tanah Bekas Bencana
[SALAH] Prabowo Tunjuk Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok jadi Pimpinan KPK
[SALAH] Jembatan Penghubung Arab Saudi–Bahrain Dibom Iran
[SALAH] Iran Berhasil Mengamankan Pasukan Delta Force AS Penculik Presiden Venezuela
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Lowongan Ombudsman 2026
Nasional
Wednesday, 03 Sep 2025 | 00:00 WIB
Kemnaker Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan Saat Periksa Penggunaan TKA di IMIP Morowali
Afian Dwi Prasetiyo - Harian Negeri
Most Popular
1


Komentar