__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dikutip dalam antaranews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Senin di Jakarta, mengungkapkan bahwa dua hakim yang diperiksa adalah Haris Munandar (HM), hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Herdiyanto Sutantyo (HS), hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain kedua hakim tersebut, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yaitu DSR, konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri, serta YW, Kepala Subbagian Kepegawaian/Ortala pada PN Jakarta Utara.

"Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara," ujar Harli Siregar.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara; advokat Marcella Santoso (MS); advokat Ariyanto (AR); Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan; Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim; Agam Syarif Baharuddin (ASB), anggota majelis hakim; Ali Muhtarom (AM), anggota majelis hakim; dan Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security Legal di Wilmar Group.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ariyanto dan Marcella Santoso, bersama panitera Wahyu Gunawan, diduga menjadi perantara suap sebesar Rp60 miliar dari Muhammad Syafei kepada empat hakim: Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Suap tersebut ditengarai bertujuan untuk memuluskan putusan lepas bagi korporasi yang terjerat kasus korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, Kejagung masih terus menggali bukti tambahan guna menuntaskan penyidikan kasus besar yang menyorot praktik mafia peradilan tersebut.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie