__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Direktur Sumberdaya Korporat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Noer Fajriansyah, dalam kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

"Dugaan tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," kata Zulhelmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/3/2025).

Zulhelmi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, Noer Fajriansyah diduga memberikan persetujuan atas pembayaran sebesar Rp1,8 miliar pada 13 April 2016 untuk biaya jasa distribusi gula dan penyediaan data pelanggan yang dilakukan oleh UD Mustika Transindo.

Padahal, sejak 28 Maret 2016, jabatan Direktur Keuangan PT PPI telah dijabat oleh Firmansyah Tanjung Satya, berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-65/MBU/03/2016.

"Tindakan ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," tegas Zulhelmi.

Selain itu, FSPI juga menyoroti dugaan transaksi pembelian gula yang tidak sesuai prosedur dengan nilai mencapai Rp89 miliar.

"Praktik seperti ini sangat berpotensi merugikan negara dan mengindikasikan adanya tata kelola keuangan yang tidak transparan di PT PPI. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan mendalam agar kebenaran dapat terungkap," tandasnya.

Zulhelmi menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ia juga menambahkan bahwa PT PPI, sebagai BUMN yang bergerak di sektor perdagangan, memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, sehingga dugaan penyalahgunaan wewenang di perusahaan ini harus menjadi perhatian serius aparat hukum.

Kecurigaan FSPI pun semakin berkembang, dengan dugaan adanya kaitan antara kasus ini dan skandal kuota impor gula yang melibatkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Zulhelmi mencurigai adanya upaya saling melindungi dalam kasus ini.

"Kejaksaan Agung sepatutnya tetap profesional dan transparan dalam penegakan hukum, mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie