HARIAN NEGERI - Ternate, Sabtu (21/2/2026), Salah satu Anggota DPR RI, Shanti Alda Natalia Fraksi PDI-P yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lingkungan hidup, dan investasi ini diketahui sebagai direktur utama PT Arumba Jaya, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur dengan konsesi seluas 1.818,47 hektar, memiliki izin operasi produksi yang berlaku sejak 26 Februari 2010 hingga 26 Februari 2030. 

Ini adalah wujud nyata dari rezim State Capture tingkat dewa. Negara tidak lagi dijalankan melalui perdebatan gagasan di parlemen yang mewakili rakyat, Aggota DPR seharusnya tampil membela tanah masyarakat, tapi justru jadi aktor  perampasan lahan, perusak lingkungan melalui Keputusan bisnisnya bersama lembaga negara yaitu Kementrian ESDM.

Peran Satgas PKH Jangan Tebang Pilih

Dimana peran SATGAS PKH,Tugas utamanya adalah melakukan penertiban terhadap penggunaan kawasan hutan secara ilegal oleh korporasi maupun perorangan, khususnya di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Namun nyatanya, praktek penumpasan SATGAS ini kesan tebang pilih. Banyak perusahan yang bermasalah di Maluku Utara, salah satu contoh PT Arumba Jaya ini. Kami meminta dengan hormat kepada SATGAS PKH jangan tebang Pilih dalam menangani masalah perampasan lahan di Maluku Utara. 

​Masyarakat Halmahera umumnya, dan terhususnya Desa Saramake tidak pernah ditanya apakah mereka setuju Tanah perkebunan dan pantai digusur. Pembangunan Jeti di tepian Pantai oleh PT Arumba Jaya nyatanya sangat mengganggu aktifitas para nelayan Desa Saramake, penimbunan tanah merusak habitat laut dipesisir. 

Menurut Direktuk HANTAM, Alfatih Soleman, mengatakan bahwa perusahan ini secara Ijin masih bermasalah, namun memaksakan diri untuk beraktifitas melahap lahan warga dengan alasan menggunakan kewenangan yang disebut HGU.  

“Kami menilai bahwa Rangkaian peristiwa ini menguatkan kekhawatiran  tentang menguatnya dominasi oligarki atas kebijakan tata ruang,” ujar Alfatih.

“Kebijakan perampasan lahan, perusak lingkungan warga yang berjalan saat ini menimbulkan kesan bahwa fungsi perlindungan negara sedang diuji oleh kuatnya penetrasi modal korporasi besar di bawah naungan partai politik yaitu PDIP, karena Shanti Alda Nathalia adalah Kadernya,” tambahnya. 

​Dia juga menilai bahwa transisi energi hijau, hilirisasi, dan ketahanan pangan secara konsep adalah cita-cita luhur. Namun, apabila dalam praktiknya ia meratakan ruang hidup warga, menghancurkan ekosistem, dan diwarnai intimidasi, maka esensi keberlanjutan dari pembangunan tersebut patut dipertanyakan. 

“Menormalisasi penggusuran rakyat kecil Desa Saramake demi pencapaian target makro ekonomi adalah alarm bahaya bagi kemanusiaan dan keadilan sosial di negeri ini,” pungkasnya.