__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Delapan jurnalis yang meliput aksi penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, mengalami perlakuan tidak mengenakkan hingga pengeroyokan, Kamis (21/8/2025). Mereka bersama empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diduga diserang oleh pihak keamanan perusahaan dan organisasi masyarakat. Bahkan, peristiwa itu dilaporkan turut melibatkan oknum anggota Brimob.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, insiden bermula ketika tim KLH mendatangi pabrik untuk menutup operasional perusahaan yang sebelumnya sudah diberi garis polisi akibat kasus pencemaran.

“Sebelumnya, pada 25 Februari lalu mereka datang ke pabrik untuk melakukan police line karena perusahaan melakukan pencemaran. Hari ini mereka datang kembali untuk melakukan penutupan agar tidak beroperasi,” kata Condro kepada wartawan.

Setelah itu, sejumlah petugas keamanan perusahaan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap staf Humas KLH dan awak media. “Empat orang Humas KLH dan satu rekan media diduga dikeroyok oleh sekuriti dan beberapa karyawan perusahaan ini,” ujarnya.

Condro menambahkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama terduga pelaku pengeroyokan. Bahkan, Propam Polri diterjunkan untuk mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob. “Terkait anggota Brimob, saya tidak monitor, itu biar diperiksa Propam. Ada juga dugaan keterlibatan ormas eksternal, beberapa nama sudah kita kantongi. Insyaallah hari ini kita tangkap,” tegasnya.

Menurut Condro, motif pengeroyokan diduga berawal dari larangan terhadap tim media untuk memasuki area perusahaan. “Motifnya, beberapa pihak tidak memperbolehkan media masuk ke dalam perusahaan,” jelasnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Mereka mendesak aparat segera menangkap seluruh pelaku, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas.

“Mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat,” tegas AJI dalam siaran pers.

AJI juga mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tandas AJI.

Melisa Ahci

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie