HARIAN NEGERI, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melalui mekanisme yang ketat serta mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dalam proses pembayaran semuanya di-approve oleh Kemenkeu,” ujar Dadan pada Kamis (9/4/2026), dikutip dari Antara.
Dadan menjelaskan bahwa penggunaan anggaran Program MBG melibatkan berbagai lembaga melalui forum tripartit, yaitu BGN, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
“Mekanisme tripartit berlaku mulai dari perencanaan hingga proses pembahasan anggaran dan pembukaan blokir anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh keputusan anggaran dilakukan secara kolektif untuk memastikan program berjalan sesuai prioritas nasional.
Pada tahap pengadaan, seluruh proses juga direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dadan menekankan pentingnya prinsip pengelolaan anggaran negara yang transparan dan tidak berjalan sendiri tanpa pengawasan.
“Prinsip utama pengelolaan anggaran negara adalah you are never alone. Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak,” tegasnya.
Secara teknis, Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam menilai output atau hasil program, bukan pada detail spesifikasi teknis pengadaan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kemenkeu pernah menolak usulan pengadaan komputer dan sepeda motor operasional untuk Program MBG.
“Setahu saya tahun lalu pernah diajukan juga untuk motor dan komputer, tapi ditolak,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan berarti pengadaan dilarang, melainkan untuk memastikan fokus utama MBG tetap pada penyediaan makanan untuk masyarakat.
“Bukan enggak boleh. Tapi utamanya harus untuk makanan,” jelasnya.
Sorotan Pengadaan Motor Listrik
Penggunaan anggaran BGN sempat menjadi sorotan setelah adanya pengadaan 21.000 unit motor listrik seharga Rp 42 juta per unit untuk operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Purbaya mengaku baru mengetahui hal tersebut dan memastikan bahwa pembelian serupa tidak akan dilakukan kembali pada tahun 2026.
Dengan mekanisme pengawasan berlapis, BGN menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara dalam Program MBG dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Komentar