HARIAN NEGERI, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan pengaturan pembatasan akun media sosial bagi anak-anak untuk mencegah potensi kejahatan di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa salah satu upaya penyeimbang dalam mendidik anak adalah dengan memperbanyak konten edukatif, termasuk melalui siaran televisi.
“Pembatasan akses akun anak itu juga kita harapkan memiliki dampak baik bagi keamanan anak-anak di ruang digital. Pada saat bersamaan kita harapkan acara televisi yang mendidik akan lebih marak lagi sehingga bisa mengembalikan budaya menonton televisi,” tuturnya dalam Pertemuan dengan Direksi Nusantara TV di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak-anak tersebut merupakan hasil pembelajaran dari beberapa negara lain, seperti Australia yang melarang penggunaan media sosial bagi warganya di bawah usia 16 tahun, atau Prancis dan Jerman yang mewajibkan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 15 tahun yang hendak membuat akun media sosial.
“Sebagai negara salah satu pengguna (internet) terbesar di dunia kita agak terlambat. Negara-negara lain sudah punya aturannya, kita belum. Jadi, itu prinsip kenapa kita merasa perlu (membuat aturan),” tandasnya.
Ia berharap pembatasan ini dapat meningkatkan keamanan di ruang digital sekaligus mendorong berkembangnya industri penyiaran dengan lebih banyak tayangan yang bersifat mendidik.
“Sekali lagi anak-anaknya juga boleh melihat (media sosial) kalau ada orang tua di sampingnya. Jadi insyaallah nanti, terhadap ruang digital dan industri media penyiaran ini bisa berujung baik,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menambahkan bahwa perlindungan anak di ranah digital merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto.
“Kemkomdigi mengawal PP yang mudah-mudahan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik lagi untuk anak-anak di ranah digital. Insyaallah bisa segera terpenuhi dan bisa segera diterbitkan,” tuturnya.
Fifi menegaskan bahwa Kemkomdigi akan berkolaborasi dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait hal tersebut.
“Kami mengajak berkolaborasi PSE untuk turut bertanggung jawab menciptakan ruang belajar, ruang yang aman di ranah digital untuk anak-anak Indonesia,” ungkapnya.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami