HARIAN NEGERI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta membahas pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan turut diwarnai sejumlah masukan dari anggota dewan dan pimpinan Komisi E, terutama terkait penguatan sanksi bagi pelanggar aturan pelindungan perempuan.Menurut Aziz, penegakan keadilan terhadap kasus yang berkaitan dengan pelindungan perempuan masih lemah. Pasalnya, sanksi yang diberikan kerap dianggap terlalu ringan dan banyak perkara diselesaikan secara kekeluargaan.Bapemperda, kata Aziz, ingin menghadirkan aturan yang lebih tegas dan aplikatif melalui perda tersebut.“Kami ingin ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar-pelanggar Perda tentang perlindungan perempuan ini,” ujar Aziz, Jumat (29/5).Dijelaskan Aziz, Bapemperda telah meminta penjelasan dari Biro Hukum dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait kemungkinan penerapan sanksi administratif berupa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Namun, mekanisme itu dinilai belum memungkinkan diterapkan di Jakarta.
Sebab, apabila NIK kepala keluarga dinonaktifkan, seluruh anggota keluarga akan ikut terdampak.“Nah, ini yang masih perlu kami dalami.
Mudah-mudahan pekan depan kita bisa merumuskan alternatif sanksi-sanksi yang bisa diterapkan,” katanya.Aziz menilai, masih banyak kasus perempuan yang ditelantarkan tanpa kejelasan hukum, seperti istri yang tidak diberi nafkah selama bertahun-tahun tetapi juga tidak diceraikan secara resmi.Menurutnya, kondisi tersebut perlu memiliki konsekuensi hukum yang jelas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.“Kalau sanksinya tidak jelas, ini akan berulang terus. Kami ingin Perda ini aplikatif, bisa dijalankan, dan memperjelas hukum bagi pelanggar perlindungan perempuan,” tegasnya.Lebih lanjut, Aziz juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari perda tersebut.Aziz mengatakan, Pergub nantinya akan mengatur berbagai hal teknis, mulai dari mekanisme pemberian sanksi hingga penyediaan layanan advokasi bagi perempuan korban kekerasan dan pelecehan.“Advokasinya harus jelas, tugas Pemda DKI apa, harus menyediakan apa, di mana, kapan, dan berapa lama. Hal-hal teknis itu nantinya diatur di Pergub,” jelasnya.Ia berharap, seluruh Pergub turunan dapat disiapkan sebelum perda disahkan, sehingga implementasi aturan bisa langsung berjalan setelah diundangkan.“Begitu Perda ini diundangkan, Pergub itu juga bisa langsung dijalankan.
Karena kasusnya sudah banyak. Perda ini membahas persoalan yang memang sudah menjadi masalah besar di masyarakat,” tandas Aziz.


Komentar