__temp__ __location__

HARIAN NEGERI,Jakarta - Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry A.G Wairara melalui kuasa hukumnya M. Alberto Soniwura, menggugat keputusan Ketua Umum Bahlil Lahadahlia karena sewenang-wenang menggantinya dari jabatan ketua secara sepihak.

Keputusan pergantian tersebut tertuang dalam surat nomor: B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 8 Februari 2025 perihal penetapan pergantian pimpinan DPRP Provinsi Papua Barat Daya.

"Kami mendaftarkan permohonan pembatalan surat DPP nomor 543 tanggal 8 Februari 2025 yang membatalkan klien kami pak Henry Wairara sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya. Surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar yaitu usulan dari DPD I sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas tahun 2013," ujar M. Alberto Soniwura di Mahkamah Partai Golkar, Rabu (26/2/2025). 

Alberto menegaskan, landasan hukum dari penunjukan Henry sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya sesuai dengan keputusan Partai Golkar. 

Menurut Alberto, klien nya telah ditetapkan sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya sejak tanggal 31 Oktober 2025 melalui surat DPP nomor: B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Meski pergantian jabatan publik sebagai hak Parta Politik, namun gugatan kubu Henry juga dilandaskan kepada asas konstitusional, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut dimuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUI-XX/2022. Pergantian pimpinan DPRP meskipun menjadi hak partai politik tetapi harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja bukan pertimbangan subjektif.

"Tidak pernah ada teguran atau evaluasi kinerja oleh partai GOLKAR. Padahal MK sudah menegaskan pimpinan DPRD itu meskipun hak partai politik tetapi pergantiannya harus berdasarkan evaluasi kinerja bukan like or dislike," pungkas Alberto.

Terakhir, Alberto menegaskan langkah yang ditempuh ini, sebagai hak-hak konstitusional dari kliennya, yang juga dipilih berdasarkan amanah masyarakat melalui pemilihan langsung.

"Jadi menurut kami ini jelas perbuatan sewenang-wenang terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan akan menggugat untuk mempertahankan hak hak klien kami," tutupnya.

Gugatan yang diajukan tersebut diterima pada kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar dan diberi tanda terima, kemudian puluhan kader Golkar Papua Barat Daya meninggalkan DPP Partai GOLKAR. (Rls)

Mohammat Ali Rappe

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie