HARIAN NEGERI - Hingga April 2026, sebanyak 140 dari total 189 Badan Publik Informatif, sekitar 74 persen, telah menerapkan zona Informatif.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menjelaskan bahwa zona informatif bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menumbuhkan budaya keterbukaan di lingkungan pemerintah.
Harry Ara Hutabarat menambahkan bahwa zona Informatif menjadi simbol transparansi pemerintah kota, dinas, biro di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, RSUD, puskesmas, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU, Bawaslu DKI Jakarta, serta ratusan kelurahan dan kecamatan.
Komitmen badan publik dalam membuka akses informasi diharapkan dapat membangun kepercayaan warga Jakarta terhadap pemerintah.
Implementasi Zona Informatif akan menjadi salah satu indikator utama penilaian monitoring dan evaluasi (monev) ke depan.
Keseriusan organisasi dalam membangun budaya transparansi, termasuk peningkatan sarana dan prasarana layanan informasi publik, akan menjadi bagian dari aspek penilaian.


Komentar