__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Tangerang, Berkali kali kami, hadiri kekantor Walikota Tangerang ikut diskusi musyawarah Pasar anyar, Ada dari mulut Walikota keluar ucapan, pasar anyar akan di bersihkan dari PKL, Memberantas Pungutan Liar, Terutama di PKL liar di jalan Ahmad Yani Sampai Jl kiasnawi tepatnya di depan stasiun.

“Sampai hari ini apa yang Walikota ucapkan hanya “Nol” Pasalnya, atas ucapan “Omon – Omon” sehingga para pedagang di gedung pasar alami, omzet penjualan semakin menurun, karena PKL masih bebas berjualan sekeliling pasar anyar, “ ungkap Imron, salah satu pedagang pasar anyar. kamis (31/07/25)

Mengingat, Kami turuti permintaan Pemda agar pindah secepatnya kedalam gedung baru Tetapi janji Walikota menertibkan PKL diluar gedung pasar hanya sebuah janji “Palsu” yang insyaallah akan di hisab oleh Allah S.W.T.

“Kami terdampak dan pelanggan sepi yang ada didalam pasar, karena tata kelola Pasar Anyar yang kurang baik,” tambahnya.

Dirinya berpendapat, ada solusi agar pasar anyar ini hidup kembali, bisa rame lagi dikunjungi konsumen untuk itulah Kami (pedagang) berkeinginan duduk bersama dengan pak Walikota, Camat, Lurah dan Perumda Pasar Pemerintah Kota Tangerang untuk menyampaikan aspirasi pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang

“Mari kita musyawarah, mewujudkan solusi nyata dalam melindungi hak -hak pedagang, pejalan kaki, karena itu segerakan menertibkan keberadaan PKL di depan rumah warga di Gang Cermei dan Gang Salak yang terlihat “Carut Marut” karena ada pembiaran keberadaan PKL liar,“ ujarnya.

Walau demikian Imron mengakui Pasar anyar ini dapati menampung pedagang asalkan semua pihak punya kemauan menatanya.

“Didalam gedung Pasar anyar banyak ruang kosong bisa dimanfaatkan berjualan, juga bisa dibagi dalam tiga kelompok waktu usaha, “jelasnya.

“Pedagang sore ( sayur ) dari pukul 16.00 wib – 20.00 WIB PKL malam dari 20.00 – 08.00 pagi pedagang gedung pukul 08.00 wib – dan pukul 16.00 WIB Jika dilakukan maka terjaga semua hak pedagang di gedung Pasar yang sudah disiapkan tempatnya", lanjut Imron.

Selain itu, Hak pejalan kaki tidak terganggu atas keberadaan PKL dan Hak yang punya rumah tidak terganggu “Bau Busuk” kumuh akibat keberadaan PKL liar tersebut.

“Sejatinya masyarakat menagih janji ucapan sikap tegas dari Walikota untuk melindungi hak masyarakat khususnya pedagang yang berada di dalam gedung Pasar Anyar yang telah secara tertib mengikuti arahan Walikota agar pedagang mengisi kios – kios di dalam gedung Pasar Anyar,“ ucapnya.

“Agar ada keadilan dan ada ketertiban pedagang yang diharapkan Walikota menerjunkan petugas penertiban bagi PKL, berjualan di luar gedung Pasar Anyar, Jangan ditoleransi," pungkasnya.

Agung Gumelar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie