__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Tangsel, Banjir yang terjadi kala musim hujan mengguyur Kota Tangerang Selatan disebabkan oleh penanganan sungai kurang sempurna, terutama lahan bantaran sungai yang belum diselesaikan.

Terkait hal tersebut dibutuhkan koordinasi dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait peta lahan bantaran sungai.

Karenanya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan telah meminta Kementerian ATR/BPN untuk membantu memetakan lahan-lahan di bantaran sungai sebagai langkah penanganan banjir dalam jangka panjang.

“Penanganan banjir ini kita tidak bisa sendiri, diperlukan koordinasi baik antar daerah seperti dengan Kota Tangerang maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan PUPR,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (10/7/2025).

Kata dia, banjir Tangsel disebabkan oleh adanya pendangakan sungai dan terjadinya penyempitan sungai karena banyaknya bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai.

“Kami masih melakukan penataan ulang terhadap aliran sungai yang melintas di kami. Kami juga telah meminta penertiban sertifikat tanah pada bangunan yang berdiri di bantaran sungai, sehingga nanti tindak lanjutnya sungai bisa diperlebar untuk mampu menampung debit air,” katanya.

Ini karena, kata Pilar,  warga banyak yang mengeklaim memiliki sertifikat di bantaran sungai yang pada gilirannya menyuilitkan Pemkot Tangsel untuk menertibkan.

“Kalau ada pemetaan dari Kementerian ATR/BPN, tentu diminta supaya sertifikat ini dikembalikan, itu adalah lahan-lahan negara, yang nanti kalau sudah dikembalikan, kami memiliki landasan hukum untuk kita barng-bareng dengan provinsi dan kota lain, untuk melakukan penertiban,” demikian Pilar menutup.

Agung Gumelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie