__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Lebak, Warga di Kabupaten Lebak kembali dibuat resah. Dikarenakan, truk-truk pengangkut pasir dan tanah masih melintas  di siang hari, meski sudah ada aturan jelas soal jam operasional.

Pantauan di Jalan Maulana Yusuf, Kecamatan Kalanganyar, hingga Jalan Prof. Ir. Soetami, Rangkasbitung, sejumlah truk besar masih terlihat beraktivitas di luar jam operasional, padahal lalu lintas sedang padat-padatnya.

Pasalnya, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 18 Juni 2025 yang mengatur truk hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Tapi kenyataannya, truk masih lalu lalang di siang dan sore hari. Tak hanya bikin jalan makin rusak, tapi juga menyebabkan keresahan dan membahayakan pengendara lain nya.

Ramdan, warga Rangkasbitung, mengaku sudah sangat kesal dan sangat resah. Dirinya pun sudah sering komplain, hanya saja tidak ada tindakan dari pihak berwajib.

“Sudah sering kita komplain, tapi sepertinya tidak ada tindakan serius dari pihak berwenang. Truk-truk pasir ini beroperasi siang dan malam, membuat jalanan rusak dan mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya, pada Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, bukan hanya soal jalan rusak, tapi juga soal keselamatan warga.

“Tetapi juga menimbulkan kebisingan dan potensi kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Neni, warga lainnya, juga menyampaikan uneg-uneg serupa. Ia berharap pemerintah tidak tinggal diam.

“Pemkab Lebak harus lebih tegas dalam menangani masalah ini. Jangan hanya jadi wacana, tapi harus ada tindakan nyata untuk melindungi warga dan infrastruktur kita,” ucap Neni.

Ia mendesak agar ada langkah konkret yang bisa segera dijalankan untuk mengatur ulang aktivitas truk agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Agung Gumelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie