HARIAN NEGERI - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menjadi perhatian publik setelah hingga kini belum ada langkah penahanan dari pihak kejaksaan. Padahal, status tersangka terhadap Erwin telah ditetapkan sejak Desember 2025 oleh Kejaksaan Negeri Bandung.RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menjadi perhatian publik setelah hingga kini belum ada langkah penahanan dari pihak kejaksaan.
Padahal, status tersangka terhadap Erwin telah ditetapkan sejak Desember 2025 oleh Kejaksaan Negeri Bandung.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno menegaskan proses hukum perkara masih terus berjalan dan berada di bawah penanganan Kejari Bandung.
Penyidik tidak bisa gegabah mengambil keputusan tanpa didukung fakta hukum dan alat bukti yang kuat.“Tahapan sudah dilakukan, makanya saya katakan kalau bisa naik, naik, kalau gak bisa naik dicari alat buktinya,” ujar Sutikno di Gedung Pakuan, Bandung,.Sutikno mengatakan setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan fakta perbuatan, bukan asumsi ataupun tekanan opini publik. Karena itu, perkembangan lebih lanjut terkait kasus, akan disampaikan langsung oleh Kejari Bandung sebagai institusi yang menangani perkara.Kasus ini menjadi sorotan karena meski telah berstatus tersangka, Erwin diketahui masih berkantor di Balai Kota Bandung dan tetap menggunakan berbagai fasilitas jabatan, rumah dinas, mobil dinas, hingga pengawalan patwal. Kondisi yang memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian proses hukum yang berjalan.Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka bersama anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan dengan meminta proyek serta mengatur pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.Penyidikan perkara ini, kejaksaan mengaku telah mengantongi dua alat bukti utama berupa dokumen elektronik dan keterangan dari 75 saksi serta ahli. Namun hingga kini, proses penahanan belum dilakukan karena kejaksaan masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri.Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Kasus kini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat Kota Bandung.(dsn)


Komentar