HARIAN NEGERI - RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 lebih berpihak kepada siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Melalui penguatan jalur afirmasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan tidak boleh ada anak yang kehilangan hak sekolah karena faktor ekonomi maupun keterbatasan fisik.RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 lebih berpihak kepada siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Melalui penguatan jalur afirmasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan tidak boleh ada anak yang kehilangan hak sekolah karena faktor ekonomi maupun keterbatasan fisik.Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP tahun ini mencapai 30 persen dari total daya tampung sekolah negeri.

Kuota diperuntukkan bagi siswa kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan peserta didik berkebutuhan khusus sebagai bagian dari penguatan pendidikan inklusif di Kota Bandung.“SPMB 2026 harus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak pendidikan anak-anak, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas,” ujar Asep Saeful Gufron,.Asep menjelaskan kebijakan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. Selain itu, jalur afirmasi juga dirancang agar sekolah negeri dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi sosial maupun kondisi fisik siswa.Menurutnya, dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama penentuan siswa RMP. Siswa yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 diprioritaskan memperoleh akses melalui jalur afirmasi karena dinilai membutuhkan dukungan pendidikan dari pemerintah.Asep mengungkapkan Disdik Kota Bandung memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas dengan menetapkan minimal tiga kursi bagi siswa berkebutuhan khusus di setiap sekolah.

Calon peserta didik jalur ini wajib melampirkan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas sebagai syarat mengikuti proses seleksi.“Kami ingin sekolah di Kota Bandung semakin inklusif dan mampu memberikan ruang belajar yang setara bagi semua anak tanpa terkecuali,” katanya.Asep juga menegaskan seluruh sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa jalur afirmasi, termasuk saat daftar ulang. Seluruh tahapan pendaftaran jalur afirmasi dan prestasi dijadwalkan berlangsung, 8 hingga 12 Juni 2026 dan dapat dipantau secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Bandung untuk memastikan proses berjalan transparan.(dsn)