HARIAN NEGERI - Sebuah unggahan video di media sosial Facebook baru-baru ini memicu perbincangan publik dengan klaim bahwa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah secara resmi menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah palsu. Informasi ini menyebar melalui potongan video yang menarasikan adanya proses pencocokan ijazah di ruang sidang. Namun, berdasarkan hasil verifikasi mendalam, klaim tersebut dipastikan merupakan informasi yang keliru dan menyesatkan masyarakat.

“Hakim PN Surakarta menerangkan ijazah Jokowi palsu setelah melakukan pencocokkan ijazah. Netijen: telah yakin ijazah jkw palsu meski tidak uji forensik,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan TurnBackHoax, video yang diunggah oleh akun Facebook “Ahmad Jol Ahmad Jol” tersebut faktanya merupakan cuplikan dari kanal YouTube Kompas TV berjudul “Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Penggugat Minta Pencocokkan Ijazah” yang tayang pada Desember 2025. Persidangan yang terekam dalam video tersebut adalah sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang agenda utamanya adalah pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat. Dalam jalannya persidangan, pihak penggugat memang meminta pengadilan untuk melakukan pencocokan ijazah, namun hakim belum memberikan keputusan atau vonis apa pun terkait keaslian dokumen tersebut. Sidang bahkan sempat ditunda oleh hakim pada 30 Desember 2025 untuk agenda pembuktian lanjutan berupa surat bukti. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi maupun putusan hukum dari PN Surakarta yang membenarkan klaim bahwa ijazah tersebut palsu.

Kesimpulan

Narasi yang menyebutkan hakim telah menegaskan ijazah Jokowi palsu adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan. Video yang beredar merupakan potongan berita mengenai proses persidangan yang masih berjalan dan belum mencapai tahap putusan akhir. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi hukum melalui sumber berita yang kredibel dan otoritas resmi.

 

Rujukan: TurnBackHoax