“DPR TUNDA RUU PERAMPASAN ASET BAHAS TAUN DEPAN. Untuk Sementara Ini DPR Sibuk Bahas UU Nomor 12 Tahun 1980 dan PP Nomor 75 Tahun 2000 Anggota DPR Berhak Atas Uang Pensiun Seumur Hidup”
Penelusuran Fakta
Berdasarkan laporan CekFakta, informasi yang dibagikan oleh akun Facebook “Zainuddin Zainuddin” pada Minggu (25/1/2026) tersebut merupakan klaim yang keliru. Unggahan tersebut menyertakan narasi yang menggiring opini publik seolah-olah terdapat pengesampingan agenda legislasi krusial demi kepentingan pribadi anggota dewan. Hingga akhir Januari 2026, konten tersebut telah memicu ratusan komentar dan reaksi dari pengguna media sosial lainnya. Namun, fakta menunjukkan bahwa tidak ada keputusan resmi yang menyatakan penundaan RUU Perampasan Aset dengan alasan pembahasan regulasi pensiun sebagaimana yang dituduhkan dalam narasi tersebut. Informasi ini dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan karena mencampuradukkan isu tanpa dasar fakta yang valid.Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai penundaan RUU Perampasan Aset demi membahas uang pensiun anggota DPR adalah salah. Masyarakat diimbau untuk selalu bersikap kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial dan melakukan verifikasi melalui sumber-sumber berita yang kredibel serta otoritas resmi terkait.
Rujukan: CekFakta

Komentar