__temp__ __location__

Oleh: Siti Maisyarah 

Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi ketertiban dunia, hal ini sesuai dengan amanat konstitusi pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sejalan dengan hal ini Presiden Prabowo Subianto menyatakan dalam pidatonya di Markas Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tanggal 23 September 2025 bahwa Indonesia akan mengakui negara Israel apabila negara Palestina diakui oleh negara Israel sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Pengakuan negara Israel oleh negara Indonesia merupakan bentuk strategi diplomasi yang tepat karena dengan adanya pengakuan negara Israel akan terbukanya kesempatan untuk berkolaborasi di sektor perekonomian. Walaupun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik secara formal, namun sebenarnya Indonesia dan Israel sudah menjalin kerja sama perdagangan.

Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Januari 2025, ekspor Indonesia ke Israel 22,08 juta dollar AS. Jumlah ini naik sebesar 49,71 persen dari bulan Desember 2024. Jika Indonesia dan Israel membuka hubungan diplomatik, ini bakal memperluas pasar dan meningkatkan nilai ekspor Indonesia ke Israel.

Selain itu, Kerjasama di bidang pertahanan juga bisa mengalami kemajuan karena Israel dikenal memiliki teknologi dan industry senjata yang sangat maju. Dengan terjalinnya hubungan diplomatik, ada kesempatan untuk meningkatan kolaborasi yang lebih luas dan pengalihan teknologi yang dapat membantu pengembangan kapasitas pertahanan nasional.

Pengakuan terhadap Israel ini merupakan Langkah strategis dalam diplomasi yang tepat karena sejalan dengan konstitusi Indonesia pada alinea keempat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Penjelasan dari alinea keempat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ini menegaskan tekad Indonesia untuk berkontribusi dalam mencapai perdamaian.

Pengakuan terhadap Israel yang diawali dengan diakuinya Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat adalah suatu bentuk strategi diplomasi melalui solusi dua negara yang telah lama digunakan untuk menyelesaikan perselisihan antara Palestina dan Israel dengan cara memisahkan perbatasan di antara kedua negara ini.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri pun mendukung pelaksanaan diplomasi dan pengakuan negara lain sebagai bagian dari kebijakan luar negeri Indonesia yang harus dilaksanakan secara konstitusional dan berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepentingan nasional. 

Hal ini berarti dengan adanya pengakuan negara Israel harus memperhatikan konstitusi Indonesia. Sebagai penduduk muslim terbesar di dunia memiliki legitimasi moral yang kuat untuk menjembatani dialog antara Israel dan Palestina.

Tanpa adanya pengakuan diplomatik, Indonesia menutup pintu bagi dirinya sendiri untuk berperan lebih besar dalam proses perdamaian. Hal ini bertentangan dengan semangat konstitusi yang mendorong Indonesia untuk aktif dalam menciptakan ketertiban dunia. Prinsip politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia juga mendukung fleksibilitas dalam menjalin hubungan dengan berbagai negara tanpa terpengaruh tekanan pihak manapun.

Dengan mengakui Israel, Indonesia menunjukkan kemandirian dalam menentukan kebijakan luar negeri sekaligus menegaskan komitmen pada prinsip ini. Pengakuan tidak serta-merta berarti dukungan terhadap kebijakan Israel, tetapi merupakan langkah pragmatis untuk membuka jalur komunikasi diplomatik yang lebih luas.
Penting untuk dicatat bahwa pengakuan terhadap Israel tidak berarti Indonesia mengabaikan hak-hak Palestina. 

Sebaliknya, pengakuan dapat disertai dengan syarat bahwa Israel harus menghormati resolusi PBB tentang pembentukan negara Palestina yang merdeka. Dengan cara ini, Indonesia justru memposisikan diri sebagai pihak yang dapat mempengaruhi kebijakan Israel terhadap Palestina secara langsung. Dalam konteks geopolitik yang dinamis, kebijakan luar negeri yang kaku justru dapat membatasi ruang gerak diplomatik Indonesia. 

Pengakuan terhadap Israel merupakan langkah realistis yang memungkinkan Indonesia berperan lebih aktif dalam konflik Timur Tengah, sekaligus membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan semua pihak. Semangat konstitusi Indonesia adalah semangat yang inklusif dan berorientasi pada perdamaian dunia.

Pengakuan terhadap Israel, dengan syarat penghormatan terhadap resolusi PBB terkait Palestina, justru merupakan implementasi dari semangat tersebut. Indonesia dapat menunjukkan bahwa negara-negara dengan mayoritas Muslim mampu mengambil sikap moderat dan berperan dalam menciptakan perdamaian di Timur Tengah.

Yusuf Wicaksono

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie