__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Identitas profesional Alvi Maulana (24), tersangka kasus mutilasi sadis terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), akhirnya terungkap. Polisi menyebutkan, sebelum peristiwa mengerikan itu, Alvi pernah berprofesi sebagai penjagal hewan.

Dalam kasus ini, Alvi diduga membawa korban ke kamar mandi sebelum kemudian memotong tubuhnya menjadi beberapa bagian. Tindakan keji tersebut terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Tersangka berhasil ditangkap aparat kepolisian di kos-kosan kawasan Surabaya setelah sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan secara cepat untuk mencegah tersangka menghilangkan jejak lebih jauh.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu yang diduga digunakan dalam aksi mutilasi tersebut. Barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk mendalami motif utama pelaku serta kondisi psikologisnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tingkat kekejamannya yang tidak biasa.

Melisa Ahci

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie