HARIAN NEGERI, Jakarta - Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk “Pendampingan Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama sebagai Dasar Pelaksanaan Hubungan Industrial pada PT AMP Plantation Kabupaten Agam” pada Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata kolaborasi antara kampus, pemerintah daerah, dan sektor industri untuk membangun sistem hubungan kerja yang harmonis, berkeadilan, dan berpijak pada nilai-nilai Pancasila.
Acara yang digelar di lingkungan PT AMP Plantation Kabupaten Agam ini dihadiri oleh unsur manajemen perusahaan, serikat pekerja, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam. Kegiatan berlangsung dinamis sejak siang hingga sore hari, dengan sesi materi yang disampaikan oleh narasumber, dan diskusi interaktif dengan pihak perusahaan dan serikat pekerja.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh ketua pelaksana, yaitu Khairani yang dalam sambutannya, menegaskan pentingnya implementasi norma hukum dalam praktik hubungan kerja.
Menurutnya, dunia industri tidak bisa hanya mengandalkan efisiensi dan target produksi, melainkan juga perlu memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.
“Hukum ketenagakerjaan bukan sekadar teori di ruang kuliah. Ia harus hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pekerja. Dengan pendampingan seperti ini, kita ingin menumbuhkan kesadaran bersama bahwa kesejahteraan dan produktivitas itu bisa tumbuh beriringan,” ungkap Khairani.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat dialog sosial antara perusahaan dan serikat pekerja dalam rangka penyusunan Perjanjian Kerja Bersama, yang nantinya akan menjadi pedoman hukum pelaksanaan hubungan industrial di PT AMP Plantation.
Mewakili perusahaan, Yuda Areal Junaidi selaku HRD Manager PT AMP Plantation, menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai pendampingan dari akademisi akan memperkaya perspektif perusahaan dalam mengelola tenaga kerja.
“Hubungan kerja yang sehat dan terbuka adalah kunci keberlanjutan usaha. Kami sangat berterima kasih kepada tim FH Unand yang sudah turun langsung memberikan panduan akademik untuk memperkuat praktik hubungan industrial di perusahaan kami,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Romi dosen FH Unand dan peneliti di Pusat Studi Hukum dan Otonomi Daerah ( PUSHOD).
Dalam paparannya berjudul “Hubungan Industrial dan Implementasinya dalam Sistem Produksi”, Romi menegaskan bahwa hubungan industrial berbeda dengan hubungan kerja biasa.
Romi menguraikan dasar hukum penting yang menjadi pijakan hubungan industrial di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hingga Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP).
Ia juga menekankan tiga tujuan utama Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yaitu:
1. Menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha (industrial peace),
2. Meningkatkan produktivitas kerja,
3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja sesuai martabat manusia.
Pemateri kedua, Kusma Betty, selaku Mediator Hubungan Industrial Muda Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan (DISPERINDAGNAKER) Kabupaten Agam, membawakan materi tentang “Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis dalam Proses Produksi.”
Ia menjelaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis adalah keadaan selaras, serasi, dan seimbang yang memungkinkan semua pihak menjalankan perannya tanpa saling menekan.
Kusma juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Agam menerapkan prinsip-prinsip hubungan industrial Pancasila secara konsisten.
Kusma menjabarkan beberapa langkah konkret yang perlu dibangun oleh perusahaan, antara lain:
• Komunikasi efektif dan dialog sosial yang rutin,
• Pelatihan dan pengembangan tenaga kerja,
• Penyelesaian perselisihan secara damai,
• Penerapan hukum ketenagakerjaan secara adil dan konsisten.
Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari itu diakhiri dengan sesi tanya jawab yang hangat, penyerahan sertifikat, dan foto bersama. Para peserta dari pihak pekerja dan manajemen sama-sama menyampaikan apresiasi dan harapan agar kegiatan seperti ini menjadi agenda rutin pendampingan kampus ke industri.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan PT AMP Plantation dapat segera menyusun Perjanjian Kerja Bersama, yang menjadi dasar pelaksanaan hubungan kerja berkeadilan, sekaligus mencerminkan penerapan nyata Hubungan Industrial Pancasila di dunia kerja.
Kegiatan pendampingan ini tidak hanya mempertemukan dunia akademik, pemerintah, dan industri, tetapi juga memperkuat sinergi nyata dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan. Komitmen bersama antara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pemerintah Kabupaten Agam melalui (DISPERINDAGNAKER), serta pihak PT AMP Plantation menjadi fondasi penting bagi terciptanya hubungan industrial yang produktif dan berkelanjutan.
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkesinambungan, kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan positif bagi dunia kerja di Kabupaten Agam tempat hukum, kemanusiaan, dan produktivitas berjalan seiring dalam harmoni.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami