__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi importasi gula ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan banding tersebut diajukan untuk menolak sejumlah pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta di persidangan.

"Kami sudah mencermati seluruh pertimbangan hakim dan berdasarkan logika hukum serta bukti-bukti yang muncul di persidangan, banyak hal yang tidak sesuai. Karena itu, kami ajukan banding," kata Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Dalam proses pendaftaran banding, Zaid membawa surat kuasa yang telah ditandatangani langsung oleh Tom Lembong. Selanjutnya, setelah akta banding diterbitkan pengadilan, tim kuasa hukum akan menyusun dan menyerahkan memori banding ke PN Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Zaid, upaya hukum banding ini masih berada dalam tahap judex facti, yakni pemeriksaan ulang terhadap fakta. Oleh karena itu, dalam memori banding, tim kuasa hukum akan membantah sejumlah poin dalam vonis majelis hakim yang dianggap bertentangan dengan realitas persidangan.

"Isi memori banding akan mencakup seluruh kejanggalan dalam pertimbangan hakim yang menurut kami tidak berdasar," ujarnya.

Salah satu poin yang paling disorot adalah tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Zaid mempertanyakan bagaimana mungkin Tom Lembong dianggap terlibat dalam tindak pidana bersama, sementara ia tidak pernah mengenal atau berkomunikasi dengan terdakwa lain, baik sebelum maupun sesudah menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tom Lembong sebelumnya divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Dalam amar putusan, Tom disebut telah menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 7 tahun. Namun, besaran denda yang dijatuhkan tetap sama seperti tuntutan.

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie