__temp__ __location__

Sorong : Potensi kayu sebagai hasil hutan ditanah Papua masih menjanjikan, namun sayangnya potensi kayu ini tidak terverifikasi legal sehingga tidak dapat dipasarkan ke negara-negara maju yang memiliki banyak aturan dalam pemanfaatan kayu karena dikhawatirkan kayu yang dikelola menjadi produk bernilai tinggi diperoleh dari jalan yang tidak tepat. Alasan inilah yang menjadikan Kementerian kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari bersama anggota komisi IV DPR RI menggelar sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVKL) di Papua Barat Daya.

ak2
 

Anggota Komisi IV DPR RI - Robert Joppy Kardinal mengatakan sejumlah negara maju telah menegeaskan tidak akan mengambil kayu dari negara yang belum menerapkan aturan verfiikasi legalitas kayu yang sesuai dengan standar Internasional, oleh sebab itu sosialisasi SVKL ini merupakan langkah penting agar kayu hasil hutan Indonesia khususnya di Papua Barat Daya dapat dipasarkan secara luas terutama di negara maju di Eropa maupun Amerika.

"Sejumlah negara maju, kayak di Eropa dan Amerikan bahkan australia telah menerapkan aturan yang tegas dalam penggunaan kayu dari hasil hutan, maka jika kita mau meng-ekspor kayu kita ya caranya kita harus menerapkan aturan sesuai standar yang ditetapkan mereka" ujar Robert Joppy Kardinal.

ak3
 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya - Julian Kelly Kambu mengapresiasi dorongan dari Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR RI dalam menyosialisasikan sistem verifikasi legalitas kayu, dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan pemilik usaha kayu di Papua Barat Daya agar secara sadar mematuhi aturan yang ada, sebab jika aturan ini tidak dipatuhi maka pelaku usaha akan menerima konsekusi dari pelanggaran aturan yang ada.

ak4
 

"Ini kesempatan yang sangat baik bagi kita untuk bersama-sama membahas soal aturan berkaitan dengan pemanfaatan kayu hasil hutan, kita berharap agar verifikasi legalitas kayu ini akan menjadi dasar bagi kita semua untuk melihat pentingnya kepatuhan dalam penggunaan kayu, sehingga potensi kayu yang kita miliki dapat dinikmati bagi masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan" kata Julian Kelly Kambu.

ak5
 

Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang digunakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anang Kurniawan

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie