HARIAN NEGERI, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala SKK Migasbersama tujuh saksi lain terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
“Pada Senin (25/8), dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (26/8/2025).
Delapan saksi yang diperiksa antara lain:
- DS, Kepala SKK Migas (mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM).
- HSR, PNS/Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2005–2014.
- LH, Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping.
- SAP, Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017–Januari 2018.
- TN, Corporate Secondary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.
- YS, SVP IT PT Pertamina (Persero).
- TK, SVP Shared Services PT Pertamina (Persero).
- ES, Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2017.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, Sub Holding, dan KKKS tahun 2018–2023 dengan tersangka HW dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Anang.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami