__temp__ __location__

Oleh Shofiyyah Salma

Kabupaten Klaten, yang dikenal dengan potensi dan keragamannya, kini dihadapkan pada permasalahan serius terkait akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi kelompok rentan, justru mengalami kendala dalam implementasinya di daerah ini.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah terbatasnya kuota KIS/BPJS PBI yang dialokasikan untuk penyandang disabilitas. Kondisi ini diperparah dengan adanya program Universal Health Coverage (UHC) yang menargetkan cakupan kesehatan semesta. Meskipun UHC memiliki tujuan mulia, dalam praktiknya, terjadi persaingan alokasi anggaran yang berdampak negatif pada kuota KIS/BPJS PBI bagi penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas, yang seringkali menghadapi tantangan ekonomi dan kesehatan yang lebih kompleks, sangat membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. Namun, KIS/BPJS PBI yang seharusnya menjadi hak mereka, sulit diakses. Berbagai kendala menghambat, antara lain:

  • Birokrasi yang Rumit: Proses pendaftaran KIS/BPJS PBI seringkali berbelit-belit, dengan persyaratan yang sulit dipenuhi oleh penyandang disabilitas, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental.

  • Kurangnya Informasi: Sosialisasi mengenai KIS/BPJS PBI bagi penyandang disabilitas masih minim. Banyak yang tidak mengetahui hak mereka atau cara mengakses layanan ini.

  • Stigma Negatif: Stigma negatif terhadap penyandang disabilitas masih kuat di masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan diskriminasi dalam pelayanan, termasuk dalam proses pendaftaran KIS/BPJS PBI.

  • Data yang Tidak Akurat: Data penyandang disabilitas yang tidak akurat menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan, termasuk KIS/BPJS PBI.

Pemenuhan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 12 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018 Pasal 23. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah harus memenuhi hak kesehatan penyandang disabilitas, termasuk layanan kesehatan, pendidikan kesehatan, dan jaminan kesehatan.

Dampak Terbatasnya Kuota

Terbatasnya kuota KIS/BPJS PBI memiliki dampak signifikan bagi penyandang disabilitas di Klaten. Banyak dari mereka yang membutuhkan perawatan medis berkelanjutan dan rehabilitasi tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai. Terlebih, bagi penyandang disabilitas ganda, yang memerlukan perawatan ekstra dan biaya transportasi yang besar.  Akibatnya, kualitas hidup mereka menurun, dan beban ekonomi keluarga semakin berat.

Dilema Anggaran

Program UHC, yang bertujuan untuk memastikan semua warga memiliki akses ke layanan kesehatan, memerlukan alokasi anggaran yang besar. Dalam konteks ini, pemerintah daerah menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka harus memenuhi target UHC, di sisi lain, mereka juga harus memastikan kebutuhan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas terpenuhi.

Solusi Komprehensif

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi komprehensif dan berkelanjutan:

  1. Peningkatan Kuota: Pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan kuota KIS/BPJS PBI yang dialokasikan khusus untuk penyandang disabilitas.

  2. Prioritas bagi Penyandang Disabilitas: Dalam implementasi UHC, penyandang disabilitas harus mendapatkan prioritas dalam akses layanan kesehatan.

  3. Kerja Sama Lintas Sektor: Diperlukan kerja sama antara dinas kesehatan, dinas sosial, dan organisasi penyandang disabilitas untuk memastikan program berjalan efektif. Dinas kesehatan, dinas sosial, dan organisasi disabilitas seperti PPDK Klaten dapat bekerjasama.

  4. Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan, termasuk alokasi untuk penyandang disabilitas.

  5. Pendataan yang Akurat: Pemerintah harus memiliki data penyandang disabilitas yang akurat dan terbarui dengan melibatkan Dukcapil., agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak mereka atas jaminan kesehatan. Namun, peran masyarakat juga tidak kalah penting. Kita semua perlu mendukung dan mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas, serta menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi mereka.

Dengan upaya bersama, kita dapat mengatasi tantangan ini dan mewujudkan Klaten yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua.

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie