HARIAN NEGERI, Jakarta - Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menjadi sorotan publik. Dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa pencabutan dilakukan setelah melalui rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden dan atas pertimbangannya.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas membahas IUP di Raja Ampat ini. Atas persetujuan Presiden, kami memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.
Adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya berdasarkan keterangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia adalah:
PT Kawei Sejahtera Mining
PT Mulia Raymond Perkasa
PT Anugerah Surya Pratama
PT Nurham
Sementara itu, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang masih diperbolehkan beroperasi karena dinilai tidak melanggar ketentuan.
“Setelah evaluasi teknis dan lingkungan, PT Gag Nikel tidak ditemukan melakukan pelanggaran. Aktivitasnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berarti,” ungkap Bahlil.
Namun demikian, kekhawatiran tetap mencuat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat berpotensi kuat melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat,” tegas Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, Jumat (13/6/2025).
Komnas HAM merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik. Dari hasil investigasi awal, Komnas HAM menemukan bahwa enam pulau kecil di Raja Ampat dijadikan lokasi pertambangan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981.
Lebih jauh, Anis menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang luas dan konflik sumber daya alam dikhawatirkan akan memicu konflik sosial horizontal di tengah masyarakat, terutama antara kelompok yang pro dan kontra terhadap aktivitas tambang.
Keputusan Presiden Prabowo untuk mencabut empat IUP dinilai sebagai langkah penting, namun Komnas HAM menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan regulasi tetap harus diperkuat, demi memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan di Raja Ampat.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami