HARIAN NEGERI - Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran tautan palsu di media sosial yang mengeklaim adanya program resmi penghapusan utang pinjaman online (pinjol) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“KABAR RESMI DARI OJK!! OJK telah melakukan gebrakan mulai hari ini tentang peresmian penghapusan data penjualan ilegal ataupun peresmian aplikasi jadi masyarakat Indonesia bisa merasakan keamanan bebas dari pinjol ditahun 2025 ini dari tekanan pinjaman online untuk masyarakat bisa mengikuti program ini agar terbebas dari hutang pinjol!!! DAFTAR SEKARANG JUGA SEBELUM PROGRAM INI BERAKHIR”

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan CekFakta, unggahan yang beredar melalui akun Facebook “pemutihan ojk2026” dan akun TikTok “pemutihandatapinjol6” tersebut adalah informasi palsu atau hoaks. Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut bukan merupakan kanal komunikasi resmi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus penipuan ini menjanjikan pemutihan data atau penghapusan utang dengan tujuan memancing masyarakat untuk mengeklik tautan yang berisiko pada pencurian data pribadi (phishing). Hingga awal Februari 2026, unggahan tersebut terpantau telah mendapatkan ribuan tanda suka dan dibagikan ulang oleh pengguna media sosial yang tidak menyadari bahaya di baliknya. OJK secara resmi tidak pernah meluncurkan program penghapusan utang pinjol melalui mekanisme pendaftaran di media sosial seperti yang dinarasikan.

Kesimpulan

Informasi mengenai tautan penghapusan utang pinjol dari OJK adalah salah dan dikategorikan sebagai penipuan. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kontak resmi OJK di nomor 157 atau situs web resmi ojk.go.id guna menghindari kerugian materiil maupun penyalahgunaan data pribadi.

 

Rujukan: CekFakta