Oleh: Yudi Latif

Saudaraku, Pancasila adalah dasar negara: dasar filosofi, dasar moral, dasar pandangan dunia, dan dasar ideologi yang seharusnya mengalir ke seluruh nadi publik kenegaraan.

Maka, pihak pertama yang wajib menghidupkan Pancasila bukanlah rakyat biasa, melainkan para penyelenggara negara di seluruh cabang kekuasaan. Mereka harus menjadikan Pancasila sebagai cara berpikir, bersikap, dan bertindak. Sebab Pancasila tidak terutama ditujukan untuk mengatur hati rakyat, melainkan untuk menuntun tangan kekuasaan.

Bung Karno pun memahami batas dan tempat Pancasila dengan jernih. Ia tidak menghendaki Pancasila menjadi ideologi partai. PNI tetap berideologi nasionalisme. Namun ketika kader-kader partai memasuki parlemen dan pemerintahan, mereka wajib tunduk pada Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila adalah rumah bersama republik, bukan panji satu golongan.

Namun Reformasi menghapus satu pilar penting: mekanisme yang dapat mengikat Pancasila secara lintas kekuasaan melalui Ketetapan MPR. Dengan ketiadaan hal itu, pelembagaan Pancasila lebih banyak berhenti pada sosialisasi dan anjuran, tanpa daya paksa yang mengikat.

Lembaga pembinaan Pancasila pun terbatas pada mengingatkan dan merumuskan panduan, tanpa kewenangan memastikan kepatuhan. Akibatnya, pengamalan Pancasila sangat bergantung pada komitmen presiden dan integritas para pejabat.

Padahal wilayah paling menentukan tata kelola negara dan ekonomi berada di luar jangkauan lembaga ideologi. Sedang urusan pembinaan nilai kewargaan sebenarnya sudah ditangani berbagai institusi pendidikan, keagamaan dan pelatihan negara.

Alhasil, persoalan utamanya bukan kekurangan lembaga, melainkan ketiadaan mekanisme yang efektif dan otoritatif. Sejak hilangnya TAP MPR, Indonesia belum memiliki pranata hukum maupun etik yang cukup kuat untuk menilai, mengoreksi, dan menuntut pertanggungjawaban penyelenggara negara berdasarkan Pancasila.

Akibatnya, Pancasila hidup dalam paradoks: diagungkan sebagai dasar negara, tetapi tidak selalu menjadi dasar penyelenggaraan negara; dipuji sebagai sumber nilai, tetapi tidak memiliki alat pemaksa; hadir dalam teks, tetapi sering absen dalam praktik.