__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun langkah strategis untuk membekukan ribuan rekening yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas judi online oleh dua tersangka berinisial OHW dan H. Kedua pelaku telah diamankan oleh Kepolisian RI awal Mei ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan digital tersebut.

Dilansir dalam laman antaranews.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK akan segera berkoordinasi dengan Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Jumlah rekening yang digunakan sangat masif, lebih dari empat ribu. Kami akan bahas lebih lanjut teknis pemblokiran bersama PPATK dan Polri,” kata Friderica dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (25/5).

Dukungan OJK terhadap langkah hukum aparat kepolisian juga ditegaskan dalam konteks pemberantasan perjudian daring. Friderica menambahkan bahwa lembaganya berdiri di belakang upaya hukum terhadap dua operator situs yang telah menjalankan setidaknya 12 platform perjudian online, seperti ArenaSlot77, Togel77, hingga PSGslot. “Kami mendukung penuh proses penindakan dua pelaku utama yang memang terbukti mengoperasikan jaringan judi online yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri pada 7 Mei 2025 mengumumkan keberhasilan menangkap dua pelaku utama dalam kasus TPPU terkait judi digital. Komjen Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa OHW dan H mendirikan perusahaan cangkang berbasis teknologi informasi untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Kami menangkap dua tersangka yang membangun dan mengoperasikan perusahaan teknologi informasi sebagai kedok untuk menyalurkan transaksi dari berbagai situs judi,” ujar Wahyu.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa transaksi difasilitasi melalui anak usaha mereka, PT TGC, yang menggunakan sistem payment gateway canggih. Hasilnya, sebanyak 4.656 rekening di 22 bank ditemukan terlibat, dengan total aset yang disita mencapai Rp530,05 miliar.

Tidak hanya itu, kepolisian turut memblokir 197 rekening lainnya di delapan bank berbeda. Aset lainnya yang berhasil diamankan termasuk obligasi senilai Rp276,5 miliar serta empat kendaraan mewah, satu di antaranya berjenis Mercedes-Benz dan sisanya merek BYD.

 

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie