Jakarta — Dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berlangsung dengan adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja. "Permenaker ini adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, dan menjaga keberlangsungan usaha," jelas Menaker Yassierli dalam siaran pers, . Regulasi ini secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, termasuk layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya diwajibkan untuk memiliki perjanjian tertulis yang mencakup jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya harus memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Menaker juga menyatakan bahwa Permenaker ini mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.