Oleh: Sehak Saliu, S.E (Ketua Bidang Pergerakan & Advokasi ISMEI Wilayah XI Periode 2025-2027)
Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 menjadi momentum krusial bagi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Wilayah XI (ISMEI) untuk merefleksikan kembali urgensi perlindungan hak buruh sebagai instrumen vital dalam stabilitas makroekonomi nasional.
Merujuk pada realitas ketenagakerjaan di Indonesia, ISMEI memformulasikan sejumlah rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis dan ilmiah berikut ini:
1. Rekonstruksi Kebijakan Pengupahan: Menuju Living Wage yang Dinamis
Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Wilayah XI (ISMEI) memandang bahwa stagnasi daya beli buruh sering kali disebabkan oleh formulasi upah minimum yang bersifat rigid terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok di lapangan.
ISMEI merekomendasikan transisi dari sistem Upah Minimum ke arah Living Wage (Upah Layak Huni) yang mengintegrasikan indikator kesejahteraan riil.
Penentuan upah harus didasarkan pada survei parameter Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang transparan dan adaptif terhadap karakteristik ekonomi spesifik setiap wilayah.
Optimalisasi pendapatan buruh dipandang sebagai katalisator konsumsi domestik yang akan memberikan efek multiplikasi bagi pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
2. Standarisasi Komprehensif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Aspek "kondisi kerja yang aman" harus dimaknai secara luas, mencakup perlindungan fisik di sektor industri manufaktur hingga perlindungan algoritma di sektor ekonomi digital.
Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Wilayah XI (ISMEI) mendesak penguatan fungsi pengawasan melalui digitalisasi Labor Inspection untuk meminimalisir asimetri informasi risiko kerja.
Penegakan sanksi yang bersifat dissuasive (memberikan efek jera) bagi entitas bisnis yang mengabaikan protokol keamanan kerja adalah prioritas yang ditekankan oleh ISMEI.
Regulasi harus menyentuh perlindungan bagi pekerja gig (sektor informal) guna menjamin kepastian keselamatan mereka di ruang publik sebagai bagian dari hak dasar pekerja.
3. Inklusivitas Perlindungan Sosial yang Portable
Perlindungan sosial yang memadai merupakan hak konstitusional yang harus tetap melekat pada diri pekerja, melampaui batas-batas status kontrak atau hubungan kerja formal.
ISMEI mengusulkan skema jaminan sosial yang bersifat portable, di mana akumulasi manfaat tetap terjaga meskipun tenaga kerja mengalami mobilitas antarperusahaan.
Diperlukan integrasi data yang lebih presisi untuk memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diakses secara cepat dan tepat sasaran bagi buruh yang terdampak disrupsi teknologi.
4. Demokratisasi Hubungan Industrial melalui Dialog Tripartit
Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Wilayah XI (ISMEI) menekankan bahwa stabilitas nasional sangat bergantung pada kualitas dialog antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Ruang negosiasi tripartit harus dikelola secara demokratis dan inklusif, bukan sekadar forum formalitas saat terjadi sengketa industrial.
Penguatan literasi hukum bagi serikat buruh adalah langkah ilmiah untuk menciptakan ekosistem kerja yang harmonis dan berbasis pada penegakan aturan.
Konklusi:
Kesejahteraan buruh bukan sekadar variabel beban biaya, melainkan investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia. Melalui rekomendasi ini, Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Wilayah XI (ISMEI) berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan demi terwujudnya ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan bermartabat.


Komentar