HARIAN NEGERI, Cilegon_Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Tematik Mandiri berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Citangkil sukses menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pentingnya Nikah Tercatat” yang berlangsung di Majelis Ta’lim At-Taqwa, Kelurahan Delingseng, Kecamatan Citangkil.(1/8/25).
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian mahasiswa terhadap kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam hal pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi baik menurut hukum negara maupun agama.
Lulu Aulia sebagai ketua pelaksana menekankan bahwa kegiatan ini lahir dari keprihatinan terhadap banyaknya pernikahan yang belum tercatat secara hukum.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa nikah tercatat itu bukan soal formalitas semata. Ini menyangkut masa depan keluarga—hak-hak istri, anak, dan kelancaran administrasi di kemudian hari,” ujarnya di hadapan peserta.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya kegiatan ini.
“Kami sangat terbantu dengan dukungan dari KUA dan masyarakat. Harapannya, edukasi seperti ini bisa terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat,” tambahnya.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kukerta Tematik Mandiri juga turut menyampaikan sambutannya. Ia memberikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa yang dinilainya mampu menghadirkan solusi edukatif bagi persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
“Langkah ini sangat bagus, karena legalitas pernikahan itu penting. Jangan sampai kita abai terhadap hak-hak perempuan dan anak hanya karena kurangnya informasi,” tutur beliau.
“Mahasiswa itu bukan hanya belajar di kampus, tapi juga harus hadir di tengah masyarakat, membawa perubahan, walau kecil,” lanjutnya.
Sesi inti diisi oleh Syifa Aulia, S.E., Penyuluh Agama dari KUA Kecamatan Citangkil. Dalam materinya, ia menjelaskan pentingnya nikah tercatat dari dua sisi: hukum agama dan hukum negara.
“Dalam Islam, akad nikah sah secara agama memang cukup dengan rukun dan syarat. Tapi dalam konteks negara, pencatatan itu penting untuk menjamin hak-hak hukum,” jelasnya dengan tegas.
Ia juga menyinggung dampak negatif dari pernikahan yang tidak tercatat:
“Kalau nikahnya nggak tercatat, nanti anak nggak bisa dibuatkan akta lahir dengan nama ayah, istri nggak punya kekuatan hukum dalam harta warisan, bahkan kalau terjadi perceraian, prosesnya jadi lebih rumit dan menyakitkan,” katanya.
Antusiasme peserta cukup tinggi dalam sesi tanya jawab. Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai pertanyaan yang mencerminkan keingintahuan dan kegelisahan warga.
Kegiatan ini menjadi bukti kuat sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pemerintah dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.
“Semoga lewat kegiatan ini, masyarakat makin paham bahwa mencatatkan pernikahan bukan hanya tuntutan negara, tapi juga bagian dari perlindungan diri dan keluarga,” tutup Syifa Aulia.
Sosialisasi ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat, bahwa nikah tercatat adalah langkah awal untuk membangun keluarga yang kuat, sah, dan bermartabat secara hukum maupun agama.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami