HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro (JS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
“JS diperiksa sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari laman Antara News, Rabu (23/7).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain JS, dalam pekan yang sama KPK juga memanggil sejumlah perwakilan perusahaan lain sebagai saksi, yakni HS dari PT Maya Muncar, EHD dari PT Jakarana Tama, serta MIA dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi distribusi bansos di Kementerian Sosial yang sebelumnya menyeret beberapa pejabat. KPK secara resmi membuka penyidikan kasus baru ini pada 26 Juni 2024.
Modus korupsi yang diduga dilakukan adalah dengan menurunkan kualitas barang bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
Presiden Joko Widodo, dalam pernyataannya pada 27 Juni 2024, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Saya persilakan KPK mengusut tuntas,” ujar Presiden saat itu.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami