HARIAN NEGERI, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaruh perhatian serius terhadap pelanggaran yang dilakukan sejumlah pabrik dalam produksi dan distribusi Minyakita. Beberapa pabrik diketahui menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi kemasan dari standar yang seharusnya.
Kemenperin mendukung langkah tegas aparat kepolisian serta kementerian dan lembaga terkait dalam menindak industri yang tidak menaati regulasi. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng yang terjangkau dan memenuhi standar keamanan, mutu, serta nilai gizi.
“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang melanggar aturan ini harus menjadi momentum untuk menertibkan rantai pasok Minyakita. Produk ini harus dijual dalam kemasan dengan volume yang sesuai ketentuan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L, serta dengan harga yang tidak melebihi HET sebesar Rp15.700 per liter. Kami berharap penindakan ini dapat mengembalikan harga Minyakita sesuai ketetapan dan mendukung arahan Presiden Prabowo agar harga pangan semakin terjangkau bagi masyarakat,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (11/3).
Sebagai produk yang bertujuan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, Minyakita harus dijual sesuai HET. Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperketat pengawasan terhadap produsen dan distributor yang terlibat dalam produksi dan peredaran Minyakita.
“Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tambah Febri.
Kemenperin juga mengimbau seluruh produsen dan distributor untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku serta mengajak masyarakat untuk turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika terdapat indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami